Bahasa Rakyat

1. menghukum: sekalian itu perkakas Hollanda menyeksakan dan ~ orang adanya; 2. menjadikan undang-undang (hukum), membuat hukumnya (undang-undangnya); 3. menetapkan hukum menurut agama Islam (spt halal, haram, mubah, najis, sunat, dsb); 4. sl memerintah (negeri, rakyat, dll): menteri itulah yg empat puluh lain; [Kamus Dewan Edisi Keempat]
menyapukan, menggosokkan: maka sapu tangan itu diurapkan ke muka perempuan itu; [Kamus Dewan Edisi Keempat]
mengemukakan pendapat (supaya diterima atau disetujui), menganjurkan, mencadangkan, menyarankan: aku ~ agar semua anggota memakai pakaian seragam; [Kamus Dewan Edisi Keempat]
Draf Deklarasi ini mengusulkan agar semua ekonomi APEC menawarkan senarai barang yang ditentukan sendiri untuk konsesi tarif unilateral. [www.bharian.com.my]
menjadikan utuh (lengkap, sempurna); [Kamus Dewan Edisi Keempat]
[c] 2021 Petak Ajaib PLT