Bahasa Rakyat

1. menghukum: sekalian itu perkakas Hollanda menyeksakan dan ~ orang adanya; 2. menjadikan undang-undang (hukum), membuat hukumnya (undang-undangnya); 3. menetapkan hukum menurut agama Islam (spt halal, haram, mubah, najis, sunat, dsb); 4. sl memerintah (negeri, rakyat, dll): menteri itulah yg empat puluh lain; [Kamus Dewan Edisi Keempat]
mendekatkan rapat-rapat, merapatkan hingga bertemu (bercantum, melekat): dia ~ pipinya ke pipi budak itu; [Kamus Dewan Edisi Keempat]
menyapukan, menggosokkan: maka sapu tangan itu diurapkan ke muka perempuan itu; [Kamus Dewan Edisi Keempat]
1. mengemudiankan, membelakangkan, meletakkan di belakang: orang yg datang lambat dikudiankan; 2. menangguhkan (menunda) pekerjaan; [Kamus Dewan Edisi Keempat]
[c] 2021 Petak Ajaib PLT